SUASANA RAPAT PENETAPAN LINGKUNGAN SEHAT DI HADIRI OLEH BAPAK KEPALA DINAS KABUPATEN JENEPONTO





Baca Selengkapnya

PERATURAN DESA TENTANG LINGKUNGAN SEHAT





PERATURAN DESA
LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BAB






PERATURAN DESA DATARA
KECAMATAN BONTORAMBA
KABUPATEN JENEPONTO
NOMOR 04 TAHUN 2016

TENTANG
LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB)
DI SEMBARANG TEMPAT





PERATURAN DESA
LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BAB





PERATURAN DESA DATARA
KECAMATAN BONTORAMBA
KABUPATEN JENEPONTO
NOMOR 04 TAHUN 2016

TENTANG
LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB)
DI SEMBARANG TEMPAT

















PERATURAN DESA DATARA
KECAMATAN BONTORAMBA KABUPATEN JENEPONTO
NOMOR 04 TAHUN 2016


TENTANG

LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB)
DI SEMBARANG TEMPAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA DATARA,
Menimbang :        a.     bahwa guna terciptanya suatu llingkungan yang   bersih dan sehat, maka seluruh masyarakat berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di sekitarnya;  

                              b.     bahwa dalam rangka percepatan pencapaian stop  Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat (ODF) di Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
                               c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Datara tentang larangan  Buang Air Besar (BAB)  di sembarang tempat.
Mengingat   :        1.       Surat Menteri Koordinator Bidang Kesra No. B.88/MENKO/KESRA/V/2004,Tentang pengembangan Kabupaten/Kota sehat;
                            2.       Keputusan menteri kesehatan No. 564/MENKES/SK/VII/2006, tentang tim Pembina teknis Kabupaten Sehat;
                            3.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
                            4.       Surat keputusan Bupati Jeneponto No.188/102/415.011/2005 Tentang Tim Pembina Teknis Kabupaten Sehat;
                            5.       instruksi Bupati Jeneponto Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
                            6.       Surat Kadinkes Kabupaten Jeneponto No. 441.7/006/404/108/III/007, tentang pembentukan Tim Pembina Teknis Dinas Kesehatan dan tim pendamping PUSKESMAS dalam rangka pembentukan Desa siaga di Kabupaten Jeneponto Tahun 2007;
                            7.       Surat Pemintaan berpartisipasi dalam rangka Program STBM(Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) No. 050/01.31/404.311/2008.
1.   undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang   kesehatan(lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063)

2.   undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang   Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang  nomor 09 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

3.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang   Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATARA
Dan
KEPALA DESA DATARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :   PERATURAN DESA DATARA KECAMATAN BONTORAMBA  KABUPATEN JENEPONTO TENTANG LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB) DI SEMBARANG TEMPAT

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud :
1.          Desa adalah Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
2.         Dusun, adalah Wilayah dari Desa Datara yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa Datara
3.          Pemerintah Desa adalah penyelenggaran urusan pemerintahanan oleh pemerintah Desa Datara dan Badan Permusyawaratan Desa Datara dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui.
4.          Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Datara
5.          Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan permusywaratan Desa Datara
6.          Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleg BPD bersama kepala Desa
7.          Lembaga Kemsyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan Masyarakat
8.          Rukun tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan kewajiban mengkoordinasikan sejumlah kepala keluarga dalam lingkungannya
9.       Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan kewajiban mengkoordinasikan sejumlah Rukun Tetangga (RT) dalam lingkungannya
10.      Hak adalah seseatu yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan
11.      Kewajiban adalah seseatu yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang
 berlaku
12.      Larangan adalah seseatu yang tidak dibolehkan sesuai ketentuan yang
 berlaku
13.      Sanksi adalah yang dikenakan pada pelaku pelanggaran peraturan
BAB II
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 2
1)     Pemerintah Desa Datara Kecamatan Bontoramba sesuai hasil musyawarah bersama badan permusyawaratan Desa menetapkan beberapa larangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pertauran desa ini
2)     Pemerintah desa datara bekerjasama dengan tim teknis STBM Kecamatan Bontoramba dan Puskesamas Bontoramba bekerjasama menggerakkan masyarakat dalam hal kegiatan memicu masyarakat untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
3)     Pemerintah Desa Datara bekerja sama denga  tim Teknis STBM Kecamatan Bontoramba dan Puskesmas Bontoramba membentuk wadah dan gerakan ditiap-tiap dusun untuk gerakan pemberdayaan masyarakat membuat jamban sehat, diantaranya: Arisan Jamban, Closet stimulan dan jamban kredit
4)     Betuk larangan ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain:
a.    Larangan BAB di sepanjang aliran sungai;
b.   Larangan BAB di sekitar/kawasan persawahan;
c.    Larangan BAB di pekarangan atau tempat terbuka;
d.   Larangan membuang limbah ternak di sungai;
e.    Larangan membuang limbah rumah tangga di sungai.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
1)     Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pula ketentuan umum, maka seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban
2)     Seluruh masyarakat Desa Datara tanpa terkecuali berhak menggunakan air sungai yang bersih dan sehat baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun non rumah tangga dengan tetap memperhatikan peraturan Desa/peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
3)     Seluruh masyarakat Desa Datara tanpa terkecuali berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian lingkungan sungai, sawah, hutan dll sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat
4)     Seluruh masyarakat Desa Datara tanpa terkecuali berkewajiban menegur atau melaporkan apabila terdapat warga yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 tentang bentu larangan

BAB IV
SANKSI – SANKSI
Pasal 4
1)     Barangsiapa yang dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 tentang bentuk larangan peraturan desa ini, dikenakan sanksi peringatan/teguran pada yang bersangkutan
2)     Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai dihadapan pemerintah desa
3)     Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang ketiga kalinya, maka yang bersangkutan ditahan segala haknya antara lain, penerimaan Raskin, surat izin pesta dan hak lainnya yang bersangkutan dengan pelayanan pemerintah desa.


BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 5
1)     Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 akan dikenakan jika terdapat laporan dari masyarakat pada RT setempat dan diteruskan ke pemerintah desa
2)     Denda atas sanksi yang diberlakukan akan masuk pada kas RT yang mana wilayahnya menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara)

BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
1)     Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya atau ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
2)     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam lembaran Desa

Pasal 7
1)     Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

                            Ditetapkan di  :         Desa Datara
                            Pada Tanggal   :         24 Juli  2016

                                          Kepala Desa



                                           Muh. Jufri Lau   
Baca Selengkapnya