PERATURAN DESA
LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BAB
PERATURAN DESA
DATARA
KECAMATAN
BONTORAMBA
KABUPATEN
JENEPONTO
NOMOR 04 TAHUN
2016
TENTANG
LINGKUNGAN SEHAT DAN
LARANGAN BUANG AIR BESAR (BAB)
DI SEMBARANG TEMPAT
PERATURAN
DESA
LINGKUNGAN
SEHAT DAN LARANGAN BAB
PERATURAN DESA
DATARA
KECAMATAN
BONTORAMBA
KABUPATEN
JENEPONTO
NOMOR 04 TAHUN
2016
TENTANG
LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR
(BAB)
DI
SEMBARANG TEMPAT
PERATURAN DESA DATARA
KECAMATAN BONTORAMBA KABUPATEN JENEPONTO
NOMOR 04 TAHUN 2016
TENTANG
LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR
(BAB)
DI SEMBARANG TEMPAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA DATARA,
Menimbang
: a. bahwa guna terciptanya suatu llingkungan
yang bersih dan sehat, maka seluruh masyarakat
berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada
di sekitarnya;
b. bahwa
dalam rangka percepatan pencapaian stop
Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat (ODF) di Desa Datara Kecamatan
Bontoramba Kabupaten Jeneponto
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Desa Datara tentang larangan Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat.
Mengingat : 1.
Surat Menteri Koordinator Bidang
Kesra No. B.88/MENKO/KESRA/V/2004,Tentang pengembangan Kabupaten/Kota sehat;
2. Keputusan menteri kesehatan No.
564/MENKES/SK/VII/2006, tentang tim Pembina teknis Kabupaten Sehat;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun
2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
4. Surat keputusan Bupati Jeneponto
No.188/102/415.011/2005 Tentang Tim Pembina Teknis Kabupaten Sehat;
5. instruksi Bupati Jeneponto Nomor 05 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
6. Surat Kadinkes Kabupaten Jeneponto No.
441.7/006/404/108/III/007, tentang pembentukan Tim Pembina Teknis Dinas
Kesehatan dan tim pendamping PUSKESMAS dalam rangka pembentukan Desa siaga di
Kabupaten Jeneponto Tahun 2007;
7. Surat Pemintaan berpartisipasi dalam
rangka Program STBM(Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) No.
050/01.31/404.311/2008.
1.
undang-undang
Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan(lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063)
2.
undang-undang
republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 09 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indinesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
3.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DATARA
Dan
KEPALA DESA
DATARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
DESA DATARA KECAMATAN BONTORAMBA
KABUPATEN JENEPONTO TENTANG LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR
BESAR (BAB) DI SEMBARANG TEMPAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud
:
1.
Desa adalah Desa Datara Kecamatan
Bontoramba Kabupaten Jeneponto
2.
Dusun, adalah Wilayah dari Desa Datara
yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa Datara
3.
Pemerintah Desa adalah penyelenggaran urusan
pemerintahanan oleh pemerintah Desa Datara dan Badan Permusyawaratan Desa
Datara dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui.
4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa Datara
5.
Badan Permusyawaratan Desa adalah
Badan permusywaratan Desa Datara
6.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleg BPD bersama kepala Desa
7.
Lembaga Kemsyarakatan adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dalam memberdayakan Masyarakat
8.
Rukun tetangga yang selanjutnya
disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan
kewajiban mengkoordinasikan sejumlah kepala keluarga dalam lingkungannya
9.
Rukun Warga yang selanjutnya disebut
RW adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan kewajiban
mengkoordinasikan sejumlah Rukun Tetangga (RT) dalam lingkungannya
10.
Hak adalah seseatu yang boleh dilakukan dan
boleh tidak dilakukan
11.
Kewajiban adalah seseatu yang harus dilakukan
sesuai ketentuan yang
berlaku
12.
Larangan adalah seseatu yang tidak dibolehkan
sesuai ketentuan yang
berlaku
13.
Sanksi adalah yang dikenakan pada pelaku
pelanggaran peraturan
BAB II
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 2
1)
Pemerintah Desa Datara Kecamatan
Bontoramba sesuai hasil musyawarah bersama badan permusyawaratan Desa menetapkan
beberapa larangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pertauran desa ini
2)
Pemerintah desa datara bekerjasama
dengan tim teknis STBM Kecamatan Bontoramba dan Puskesamas Bontoramba bekerjasama
menggerakkan masyarakat dalam hal kegiatan memicu masyarakat untuk Berperilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
3)
Pemerintah Desa Datara bekerja sama
denga tim Teknis STBM Kecamatan
Bontoramba dan Puskesmas Bontoramba membentuk wadah dan gerakan ditiap-tiap
dusun untuk gerakan pemberdayaan masyarakat membuat jamban sehat, diantaranya:
Arisan Jamban, Closet stimulan dan jamban kredit
4)
Betuk larangan ditetapkan sebagaimana
dimaksud ayat (1) antara lain:
a.
Larangan BAB di sepanjang aliran
sungai;
b.
Larangan BAB di sekitar/kawasan
persawahan;
c.
Larangan BAB di pekarangan atau tempat
terbuka;
d.
Larangan membuang limbah ternak di
sungai;
e.
Larangan membuang limbah rumah tangga
di sungai.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
1)
Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pula ketentuan umum, maka seluruh masyarakat memiliki hak dan
kewajiban
2)
Seluruh masyarakat Desa Datara tanpa
terkecuali berhak menggunakan air sungai yang bersih dan sehat baik untuk
kebutuhan rumah tangga maupun non rumah tangga dengan tetap memperhatikan
peraturan Desa/peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
3)
Seluruh masyarakat Desa Datara tanpa
terkecuali berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian
lingkungan sungai, sawah, hutan dll sehingga tercipta lingkungan yang bersih
dan sehat
4)
Seluruh masyarakat Desa Datara tanpa
terkecuali berkewajiban menegur atau melaporkan apabila terdapat warga yang
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 tentang bentu
larangan
BAB IV
SANKSI – SANKSI
Pasal 4
1)
Barangsiapa yang dengan sengaja dan
atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 tentang
bentuk larangan peraturan desa ini, dikenakan sanksi peringatan/teguran pada
yang bersangkutan
2)
Apabila yang bersangkutan melakukan
pelanggaran untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan membuat pernyataan
tertulis diatas kertas bermaterai dihadapan pemerintah desa
3)
Apabila yang bersangkutan melakukan
pelanggaran untuk yang ketiga kalinya, maka yang bersangkutan ditahan segala
haknya antara lain, penerimaan Raskin, surat izin pesta dan hak lainnya yang
bersangkutan dengan pelayanan pemerintah desa.
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 5
1)
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
akan dikenakan jika terdapat laporan dari masyarakat pada RT setempat dan
diteruskan ke pemerintah desa
2)
Denda atas sanksi yang diberlakukan
akan masuk pada kas RT yang mana wilayahnya menjadi TKP (Tempat Kejadian
Perkara)
BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan desa ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya atau ditetapkan
dengan keputusan Kepala Desa
2)
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam
lembaran Desa
Pasal 7
1)
Peraturan desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan
Ditetapkan di : Desa
Datara
Pada Tanggal : 24
Juli 2016
Kepala
Desa
Muh.
Jufri Lau