SARANA PENDIDIKAN

Pendidikan adalah sebuah kegiatan sistematis untuk memanusiakan manusia. Dengan adanya program pendidikan hal ini dapat meningkatkan pola pikir dan menatlitas seorang manusia hingga kedepannya bisa membentuk pribadi yang lebih baik. Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa
“Pendidikan adalah Usaha sadar untuk mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.

Adapun dalam proses pendidikan, tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai tahap awal pendidikan adalah sekolah dasar. Pada masa ini anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran. Secara umum pengertian sekolah dasar dapat disimpulkan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan pada tingkatan berkiutnya.



Desa Datara Memiliki Sarana Pendidikan Sekolah Dasar (SD) berjumlah 3 unit :

1. SD 179 Tamasongo

  


2. SD Negeri No. 94 Karampuang 

  


3. SD Inpres No. 231 Buttale'leng