SARANA IBADAH DESA DATARA

Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang muslim adalah rutin berangkat ke masjid. Ada banyak ibadah wajib dan sunah yang bisa ditunaikan di masjid, baik ibadah secara berjama’ah maupun ibadah secara individu. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Menunaikan shalat wajib lima waktu secara berjama’ah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu dari kewajiban yang Allah wajibkan (shalat wajib berjama’ah), maka setiap satu langkah kakinya akan menghapuskan dosanya dan setiap langkah kaki yang lain meninggikan derajatnya (di sisi Allah).” (HR. Muslim no. 666)

2. Membaca, mempelajai atau mengajarkan Al-Qur’an
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa salam bersabda:

“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca kitab Allah dan bersama-sama mempelajari isinya, melainkan akan turun ketenangan ke dalam jiwa mereka, mereka diliputi oleh rahmat, dikelilingi oleh para malaikat dan nama-nama mereka disebutkan Allah di hadapan para malaikat yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 2699, Abu Daud no. 1455, Ibnu Majah no. 225 dan Ahmad no. 7427)

3. Menghadiri majlis ta’lim
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa berangkat ke masjid di waktu pagi tiada memiliki maksud selain mempelajari amal kebaikan atau mengajarkan amal kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang menunaikan haji secara sempurna.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 7433. Imam Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid wa Mambaul Fawaid, 2/245 berkata: Seluruh perawinya dinilai tsiqah)

Desa Datara yang terdiri dari 6 dusun memiliki sarana ibadah masing-masing yakni :

Masjid Nurul Amin (Camba-Camba Lama)


Baca Selengkapnya

RPJMDes DESA DATARA 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan  program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
Peran RPJMDes

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanangannya. Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan RPJMDes

  • Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat
  • Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
  • Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
  • Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa

RPJMDes dan Musrenbangdes

–  Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan.
–  Peserta forum musrenbang desa terdiri atas :

    1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah
        Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa;
    2. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai nara sumber;
    3. Rukun Warga/Rukun Tetangga, Kepala Dusun, Kepala Kampung, dan lain-lain
        sebagai anggota;
    4. Warga masyarakat sebagai anggota

 
Kepala Desa Datara Selaku Pimpinan Rapat Musyawarah RPJMDes


Sekretaris BPD Selaku Moderator



Ketua BPD Memberikan Pengantar

 
Pendamping Desa Memberikan Arahan Terkait Penyusunan RPJMDes Desa Datara 




Para Aparatur Desa Datara
Para Anggota Peserta Musyawarah RPJMDes Desa Datara


Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Menghadiri Rapat Musyawarah RPJMDes




Baca Selengkapnya

PANDUAN PENYUSUNAN RPJMDes


Desa memiliki hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri yang disebut otonomi desa. Hak untuk mengurus/mengatur rumah tangganya sendiri sebagai kesatuan masyarakat hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan (kenegaraan) semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakatnya. 

Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Baca Selengkapnya

BAKSOS KKN UIN ALAUDDIN MAKASSAR DESA DATARA 2016

Masyarakat Desa Datara secara gotong royong berkolaborasi pada program yang bertajuk Bakti Sosial (Baksos) yaitu program bersih, bebenah dan sekaligus penanaman pohon di jalan utama menuju persawahan dusun Camba-camba pada hari minggu tanggal 04 April 2016. Kegiatan yang diprakarsai oleh para Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan ke-51 yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Datara Muh. Jufri Lau, S.KM merupakan sebuah gerakan moral dan wujud kepedulian bersama dari para mahasiswa KKN yang peduli terhadap Lingkungan Desa.

Kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.00 wita dan kemudian Muh. Jufri Lau, S.KM sebagai Kepala Desa Datara menyampaikan beberapa informasi dan pesan tentang betapa pentingnya program ini demi terciptanya green spot (titik hijau) di dusun Camba-camba. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai simbol sebuah harapan dan niat baik manusia terhadap alamnya.

Sekitar pukul 11.30 wib, kegiatan membersihkan dan sekaligus penanaman pohon selesai dilaksanakan. Kemudian Pak Gassing (Ketua RK), Mewakili dari Masyarakat Dusun Camba-camba Desa Datara menyampaikan beberapa patah kata tentang dukungan terhadap program ini sekaligus mengakhiri kegiatan baksos ini. Semoga lilin-lilin kecil yang menerangi baksos tetap menyala terang agar pohon-pohon yang kelak akan tumbuh di dusun ini selalu ada yang peduli dan merawatnya demi mewujudkan sebuah desa yang sehat dengan paru-paru hijaunya.





KKN UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKATAN 51

Korcam KKN ANGKATAN 51 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Korcam menyerahkan pohon secara simbolik kepada Kordes Desa Datara
KKN ANGKATAN 51 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Sekcam Bontoramba bersama Sekdes Desa Datara

Korcam Bersama dengan Anggota Desa Datara



























Baca Selengkapnya

SEMANGAT UU DESA






Ketika UUD 1945 tidak ada amanat tentang pengaturan Desa, maka berdasarkan tata urutan perundangan ( UU 12 tahun 2011 ) maka kita perlu mencermati produk Tap MPR yang ada.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya rekomendasi nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat provinsi, kabupaten/kota serta desa atau dengan nama lain yang sejenis.
Isi selengkapnya dari rekomendasi nomor 7 yaitu sebagai berikut : Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/kota, desa / nagari / marga, dan sebagainya.

Ini berarti bahwa Desa seharusnya diatur dalam sistem pemerintaha daerah sebagai Daerah Tingkat III, ini tidak terjadi pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa bukan sekedar menjadikan desa sebagai local-self community, atau pelaksana tugas pelayanan birokrasi semata.

Ketika UU Desa disusun atas dasar semangat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”, maka yang kemudian menjadi pegangan bersama adlah penghormatan atau pembiaran berlakunya hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Disampaikan dalam penjelan UU Desa dan juga kepada publik bahwa UU Desa adalah UU dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, dengan harapan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat, namumn kenyataannya UU Desa mengatur Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama.
Desa adat hanya memiliki hak untuk melaksanakan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, mengatur dan mengurus wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
Ketika kemudian Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, maka dimana sebenarnya posisi Adat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan ?






Ketika Indonesia ada dalam masa reformasi, diamana salah satu agenda reformasi adalah pemebatasan masa jabatan politik dengan hanya dua periode.
Desa yang sejak uu No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa telah membatasi masa jabatan kepala desa hanya dua periode seperti halnya kepala daerah, dalam uu no 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah.
Yang dalam pembatasan periode masa jabatan kepala desa juga diatur dalam UU no 22 tahun 1999 dan 32 tahun 2004, ternyata dalalam UU no 6 tahun 2014, Kepala Desa berhak menjabat untuk 3 periode masa jabatan.
Kemudian ada apa sebenarnya dalam penetapan masa jabatan kepala desa bisa 3 periode dengan masa jabatan 6 tahun. Adakah dasar filosofis. Sosiologis yang dapat menjelaskan ?


Ketika Tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ketika pemerintah sejak 2013 sudah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, maka pantaskan seorang kepala hanya dipersyarakat berpendidikan tidak setara dengan wajib belajar 12 tahun ?
Pasal 33 UU Desa menyebutkan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratanantar alian adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Kemudian ada apa sebenarnya dalam penetapan standart rendah dari calon kepala desa yang diharapkan menjadi penggerak pembangunan desa ?




Ada Inkonsistensi UU Desa ?


Dalam UU Desa disebutkan menimbang bahwa Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; sementara itu terbaca dalam Batang Tubuh UU Desa :
Pasal 1 ketentuan umum, pengertian Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa tidak disebut dengan tegas peran BPD selayaknya pengertian Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Daerah dibedakan tentang adanya DPRD dan tidak adanya DPRD, Konsepsi Demokratis yang berbeda antara Desa dengan Daerah ?.


Dalam UU Desa pasal 1 disebutkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; sementara itu terbaca dalam Batang Tubuh UU Desa :
Kewenangan Mengatur urusan pemerintahan, tetapi UU Desa mengatur dengan sangat rinci tentang pemerintah desa sampai pada pemilihan kepala desa, dan persyaratan persyaratan
Disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “hak asal usul” adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa. (penjelasan pasal 19), tetapi pasal 72 menyebutkan hasil usaha desa salah satunaya adlah tanah bengkok (ganjaran) yang jelas merupakan hak asal usul (penjelasan pasal 72)


Dalam Pasal 1 disebutkan Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, dimana makna badan usaha adalah Badan Hukum Usaha, ternyata dalam penjelasan disebutkan :
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
Pesan yang tertangkap dari penjelasan adalah ketidakseriusan menjadikan Badan Usaha Milik Desa sebagai sebuah kekuatan Lembaga Bisnis yang dikuasai Desa


Dalam Pasal 31 disebutkan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, dimana makna kata serentak seharusnya adalah bersamaan / dalam waktu satu kali ternyata dalam penjelasan disebutkan :
Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Maka peluang tidak dilakukan pemilihan kepala desa tidak serentak semakin diperkuat oleh peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 yang membuka ruang untuk itu

Apakah PP No 43 tahun 2014 Ingkari UU Desa..?

Ketika UU Desa mengamanatkan Pengaturan Desa berasaskan antara lain demokrasi dan partisipasi (pasal 3) maka PP 43 pasal 41 telah mengikari dengan menyebutkan penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
Dalam semangat menghidupkan demokrasi dan partisipasi, maka pembatasan jumlah paling banyak 5 orang calon kepala desa apakah bisa disebut demokratis dan meningkatkan partisipasi, dan atas dasar rujukan filosofis, sosiologis dan yuridis apa pembatasan paling banyak 5 calon, bukan 3 atau 7 atau 10 ?

Dalam UU Desa pasal 66 menyebutkan Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dan Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desabersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dalam PP 43 Penghasilan tetap bersumber dari ADD, sebagamana disebutkan
Pasal 81 PP 43 2014, mengingkari amanat UU Desa dengan mengatur Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD, bukan bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam UU Desa pasal 72 menyebutkan pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa yang dalam penjelasan disebutkan Yang dimaksud dengan “pendapatan asli Desa” adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Dalam hal penghormatan hak asal usul dan adat istiadat, maka birokratis administratif tidak boleh dipakasakan.
Pasal 91 PP 43 2014, menyebutkan seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa, dengan menghasurskan semua pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening, maka Pasal 91 PP 43 Ingkar terhadap penghormatan adat istiadat karena swadaya masyarakat partisipasi dan gotong royong harus diuangkan dan dimasukkan dalam kas desa terlebih dahulu.

Dalam UU Desa penjelan pasal 87 menyebutkan sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengaturan Badan Usaha Milik Desa PP 43 tahun 2014 dari pasal 132 – 142, tidak ada satu pasal pun yang memberi ruang Badan Usaha Milik Desa memjadi Badan Hukum Usaha berdasarakan UU yang berlaku
Tidak memberi ruang Badan Usaha Milik desa ber badan hukum usaha yang diakui dalam dunia usaha, berarti memang tidak ada semangat menjadikan Badan Usaha Milik Desa mampu berkembang, bersaing dan bekerjasama dengan Badan Hukum Usaha lainnya yang diakui UU yaitu Perseroan, Koperasi dan Komanditer

Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa yang dalam penjelasan disebutkan Yang dimaksud dengan “pendapatan asli Desa” adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa. Dalam hal penghormatan hak asal usul dan adat istiadat, maka birokratis administratif tidak boleh dipaksakan.
Pasal 91 PP 43 2014, menyebutkan seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa, haruskah swadaya masyarakat partisipasi dan gotong royong diuangkan dan dimasukkan dalam kas desa ?

Apakah PP 60 Menguatkan Desa ?

Dalam PP 60 tahun 2014 tentang Dana Deas Bersumber dari APBN, maka perlu memperhatikan :


Pasal 5 menyebutkan Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa. Mengandung arti tidak boleh penggunaan dana desa digunakan untuk keperluan diluar keperluan desa, misal :
Pelaksanaan Pasal 90 UU Desa dimana Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar. (program dari Pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat menggunakan Dana Desa Bersumber APBN)
Pelaksanaan Pasal 112 UU Desa dimana Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan salah satunya meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan dimana pelaksanaannya dilakukan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

Pasal 20 menyebutkan Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Mengandung maksud pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat “memaksakan” agenda program dalam RPJM dan RKP, misal :
Pelaksanaan Pasal 86 UU Desa dimana Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Dimana Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
Kementerian Desa / Kemendagri, Pemerintah Propinsi, Pmerintah Kabupaten Kota diharapkan tidak menggunakan / memaksakan desa menggunakan Dana Desa bersumber APBN untuk memenuhi Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 19 menyebutkan Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karenanya Perlu adanya Peraturan menteri desa tentang proporsi penggunaan Dana Desa maksimal untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Salam


Baca Selengkapnya

SEJARAH DESA





Pada mulanya Datara merupakan pemekaran bagian wilayah dari Desa Balumbungan Kecamatan Tamalatea dibawah pimpinan Karaeng Bali. Seiring dengan berjalannya waktu dan dengan tuntutan pelayanan administrasi yang berkualitas, maka pada tahun 1983, Desa Balumbungan dimekarkan menjadi tiga desa diantaranya lahirlah desa datara dibawah pimpinan Hasan P. Temba pada tahun 1983-1986. Pada tahun 1986 maka resmilah Desa Datara menjadi desa Defenitif dengan kepala desa pertama adalah Lauseng Taja' memimpin pada tahun 1986-1992. Kemudian kepala desa berikutnya Pananrangi Pabo memimpin pada tahun 1993-2002. selanjutnya Hamidding memimpin pada tahun 2002-2007. lalu pada tahun 2007-2013 kembali dipimpin oleh Pananrangi Pabo, SP. Kemudian pada tanggal 07 Maret 2013 diadakanlah pesta demokrasi pemilihan kepala desa datara dengan diikuti oleh 2 calon kandidat yaitu Supriadi dan Muh. Jufri Lau, S.KM. Hasil perhitungan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa menghasilkan Supriadi meraih suara sebanyak 802 dan Muh. Jufri Lau, S.KM sebanyak 1489 suara.

Pada tanggal 26 Maret 2013 maka resmilah desa datara dipimpin oleh Muh. Jufri Lau, S.KM sampai sekarang.


Baca Selengkapnya

KEADAAN UMUM GEOGRAFIS

Desa Datara adalah salah satu desa yang ada di Kabupaten Jeneponto yang terletak sebelah Timur Kota/Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba dengan batas wilayah :

Sebelah Utara : Desa Bululoe Kecamatan Turatea
Sebelah Timur : Desa Mangepong dan Tanjonga Kecamatan Turatea
Sebelah Selatan : Desa Bangkalaloe
Sebelah Barat : Desa Baraya, Desa Tanammawang Kec. Bontoramba dan Kab. Gowa

KEADAAN IKLIM
Pada umumnya iklim di Desa Datara hampir sama dengan desa yang ada di luar wilayah kecamatan Bontoramba dimana curah hujan berkisar 6 bulan yang dimulai dari bulan Oktober sampai bulan April, sedangkan 6 bulan berikutnya adalah musim kemarau yang dimulai dari bulan Mei sampai bulan September. Desa ini memiliki sungai namun debit airnya berkurang pada musim kemarau karena mengandalkan air hujan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh para petani untuk menyiram tanaman. Secara umum wilayah Desa Datara memiliki jenis tanah berwarna abu-abu dengan tekstur tanah lempungan dalam kedalaman 0,5-1m.

PENGGUNAAN TANAH
Penggunaan tanah yang seluas ± 947,0 km2 sedapat mungkin ditujukan kepada kegiatan social dan kegiatan ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data terakhir tahun 2013 menunjukkan penggunaan tanah untuk sawah dan kebun merupakan pemanfaatan lahan terluas selain kawasan hutan

Penggunaan tanah masyarakat Desa Datara.
No.
Penggunaan Tanah
Luas (Ha)
1
Sawah Tadah Hujan
76
2
Sawah irigasi ½ Teknis
35
3
Ladang/Tegal
543
4
Pemukiman
13,80
5
Hutan
303,0
TOTAL
970,8

KEADAAN TOPOLOGI 
Wilayah Desa Datara merupakan wilayah dataran tinggi dan bukit berpotensi untuk mengembangkan tanaman holtikultura, 




sedangkan wilayah dataran sedang berpotensi untuk mengembangkan perkebunan jangka menengah/pendek seperti jagung, kacang-kacangan bawang merah, cabe, ubi kayu, sayuran, dll.


Baca Selengkapnya