RPJMDes DESA DATARA 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan  program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
Peran RPJMDes

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanangannya. Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan RPJMDes

  • Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat
  • Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
  • Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
  • Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa

RPJMDes dan Musrenbangdes

–  Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan.
–  Peserta forum musrenbang desa terdiri atas :

    1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah
        Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa;
    2. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai nara sumber;
    3. Rukun Warga/Rukun Tetangga, Kepala Dusun, Kepala Kampung, dan lain-lain
        sebagai anggota;
    4. Warga masyarakat sebagai anggota

 
Kepala Desa Datara Selaku Pimpinan Rapat Musyawarah RPJMDes


Sekretaris BPD Selaku Moderator



Ketua BPD Memberikan Pengantar

 
Pendamping Desa Memberikan Arahan Terkait Penyusunan RPJMDes Desa Datara 




Para Aparatur Desa Datara
Para Anggota Peserta Musyawarah RPJMDes Desa Datara


Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Menghadiri Rapat Musyawarah RPJMDes